Jakarta,GPriority.com,- Dalam rangka menindaklanjuti pertemuan dengan Kementerian PANRB terkait Non ASN dilingkungan pemerintah beberapa waktu yang lalu, pada Rabu (21/9/2022) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar rapat kerja nasional Apkasi-Kementerian PANRB di Puri Agung Convention Hall, Hotel Sahid Jakarta. Adapun materi yang dibahas mengenai perumusan solusi atas permasalahan tenaga honorer di lingkungan pemerintah.
Rapat dibuka secara langsung oleh Ketua Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Dalam sambutannya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyambut baik hadirnya acara ini.” Hari ini saya gembira karena pada hari ini dapat berkumpul kembali guna menindaklanjuti rapat teknis yang digelar Apkasi dan Kemenpan RB,” ucap Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Mengenai alasannya digelar rapat ini, selain menindaklanjuti, juga menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah terkait tenaga honorer.
Sutan Tuanku Rizka juga mengatakan bahwa berdasarkan pembicaraan beberapa waktu yang lalu tenaga honorer akan dihapus pada bulan Oktober 2023.” Ini tentu saja menjadi kegelisahan bagi honorer dan juga kepala daerah. Apalagi P3K dengan segala persyaratan menjadi kendala untuk mereka ikuti,” ucap Sutan Tuanku Rizka.
Sutan Tuanku Rizka berharap acara ini bisa menjadi solusi sehingga tidak ada keresahan lagi bagi para honorer dilingkungan pemerintah daerah.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat membuka Rakornas mengatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk merangkul bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia APKASI untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujar Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi APKASI dan Kementerian PANRB tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu (21/09).
Menteri Anas, yang merupakan mantan Ketua APKASI, menjelaskan kolaborasi pun dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan. “Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tegasnya.
Kementerian PANRB tidak sendiri dalam mengurai masalah ini. Menteri Anas juga merangkul APKASI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Kolaborasi bersama memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan instansi pusat dan daerah, diketahui adanya indikasi bahwa data yang di-input ada yang belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku. Oleh karenanya setelah proses pendataan ditutup, maka data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh…
