Jakarta,GPriority.com – Langkah cepat dilakukan oleh Muhadjir Effendy.Setelah dirinya ditunjuk sebagai Menteri Sosial sementara dikarenakan Risma sedang menunaikan ibadah haji, Muhadjir langsung mencabut izin izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dia mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Alasan utama Muhadjir mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.
” Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.Namun, ACT mengaku menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan atau lebih dari 10 persen. Nominal pengambilan itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke petinggi ACT,” jelas Muhadjir
Muhadjir mengatakan pemerintah juga bakal menyisir kembali izin yang telah diberikan kepada lembaga-lembaga pengumpul sumbangan usai menemukan kejanggalan yang dilakukan ACT. ” Kami berharap langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah bisa kembali meredakan ketegangan yang terjadi di masyarakat sekaligus menertibkan pengumpul sumbangan yang nakal dan menyalahkangunakan wewenang,” tutup Muhadjir.(Hs.Foto.Humas Kemenkos)