Gage Tambah Luas, Cek 25 Penambahan Ruasnya

Jakarta, Gpriority.com– Di masa transisi dari Pandemi ke endemi, jumlah kendaraan mobil yang melintas di Ibukota makin bertambah. Akibatnya kemacetan terjadi dimana-mana.

Guna mengantisipasi kemacetan, Dishub DKI Jakarta seperti diutarakan Kepala Dinas Syafrin Liputo menyatakan telah menambah ruas jalan ganjil genap.

” Sejak 6 Juni 2022, kami menambah 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap,” kata Syafrin.

Lebih lanjut dikatakan Syafrin penambahan ruas jalan ini Pemberlakuan kembali titik gage di 25 ruas jalan telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

“Hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Berikut 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap

1.Jalan Pintu Besar

2.Jalan Gajah Mada

3.Jalan Hayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5.Jalan Medan Merdeka Barat

6.Jalan MH Thamrin

7.Jalan Jenderal Sudirman

8.Jalan Sisingamangaraja

9.Jalan Panglima Polim

10.Jalan Fatmawati

11.Jalan Suryopranoto

12.Jalan Balikpapan

13 Jalan Kyai Caringin

14.Jalan Tomang Raya

15.Jalan Jenderal S Parman

16.Jalan Gatot Subroto

17.Jalan MT Haryono

18.Jalan HR Rasuna Said

19.Jalan D.I Pandjaitan

20.Jalan Jenderal A. YAni

21.Jalan Pramuka

22.Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23.Jalan Kramat Raya

24.Jalan Stasiun Senen

25.Jalan Gunung Sahari.(Hs.Foto.Istimewa)