Formapas Desak BK Berikan Sanksi Anggota DPRD Yang Malas Ikut Paripurna

Weda,GPriority.com- Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (Formapas) Jabodetabek mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) untuk memberikan sanksi tegas kepada Mutiara Yasin yang dianggap malas mengikuti rapat paripurna.

Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM, Sufrin Ridja menyatakan bahwa BK adalah alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga martabat dan kehormatan anggota dewan.

“Kalau BK membiarkan anggota DPRD yang malas berkantor maka tentunya mereka dibiarkan untuk maka gaji buta,” kata Sufrin, Jumat (22/7/2020).

Menurut Sufrin, bahwa tata tertib (Tatib) DPRD sebagai instrumen hukum yang mengatur tentang hak, kewajiban dan tugas, termasuk soal batas kehadiran anggota baik dalam rapat rapat paripurna maupun dalam rapat-rapat AKD. Seharusnya sudah harus bersidang untuk menelaah, mengkaji dan selanjutnya mengambil keputusan pemberian sanksi, bukan lagi membangun opini di media. “Kehadiran anggota dalam rapat paripurna maupun dalam rapat AKD itu merupakan salah satu pengewenjatahan dari kewajiban. Jadi kalau ada anggota yg bolos 6 kali berturut – turut maka bisa tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan itu melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Sufrin.

Lanjut dia, memang dalam proses sidang untuk membahas dan menelaah itu juga harus memberi kesempatan kepada anggota tersebut untuk hadir membela diri. Jika yang bersangkutan tidak mampu membela diri, maka BK segera proses ke meja pimpinan.

“Jadi juga BK selalu mengacu pada tata tertib DPRD, seperti rapat paripurna, rapat konsultasi, rapat dengar pendapat dan rapat maka langsung di PAW. Nanti dicek absennya, pada saat evaluasi, “tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Fungsi pengawasan anggaran dalam hal anggaran daerah (APBD), dan fungsi kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. “Kalau ketidak hadiran anggota dewan dalam rapat bagaimana bisa membawa kepentingan masyarakat, BK segera melakukan sidang bagi dewan yang malas berkantor dan tidak ikut rapat paripurna berturut-turut,” ucapnya.(#)