Jakarta, Gpriority.com – Fitur kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan pelaku usaha besar bermitra dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah diluncurkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam acara Forum Kemitraan Investasi, rabu (7/12). Dengan cara itu pemerintah bermaksud mendorong kolaborasi bersama antara pengusaha besar dengan pengusaha dan UMKM di daerah.
Fitur kemitraan itu sendiri seperti dijelaskan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, dapat diakses melalui subdomain http://kemitraan.oss.go.id. Dikatakannya dengan cara tersebut dapat memudahkan pelaku usaha besar baik PMDN dan PMA yang memilih UMKM di daerah. “Jadi telah disempurnakan fitur layanan pada sistem OSS yang memungkinkan pelaku usaha besar melihat calon mitra UMKM di daerah dan sebaliknya, UMKM dapat melihat peluang usaha kemitraan pada sistem OSS,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kementerian Investasi/BKPM telah melakukan sosialisasi layanan kemitraan pada sistem OSS kepada masyarakat. Begitu pula telah dilakukan keandalan sekuriti sistem oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurutnya, layanan kemitraan diluncurkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022. Hal tersebut juga juga merupakan amanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021. “Sejak bulan Februari sampai dengan 5 Desember 2022 telah didapat komitmen kesepakatan kerja sama antara usaha besar PMDN dengan UMKM di daerah sebanyak 235 usaha besar dan 421 UMKM di daerah dengan nilai pekerjaan lebih kurang Rp4,46 triliun,” sebutnya.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang berkesempatan meluncurkan Fitur Kemitraan dalam Sistem OSS secara virtual menegaskan, pemerintah sangat mendorong kolaborasi bersama antara pengusaha besar dengan pengusaha dan UMKM di daerah. “Saya harap semua investasi sekarang tanpa mengenal pandang bulu mau dari negara manapun, kita sudah harus mewujudkan mereka untuk berkolaborasi. Kasih mereka sumber daya alam, itu bagian kewajiban kita, tapi mereka harus berbagi untuk memberdayakan orang-orang daerah agar orang-orang daerah itu menjadi tuan di negerinya sendiri,” cetusnya.
Menteri Bahlil juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberi ruang secara adil (fair). Sebab tidak semua UMKM bisa diberikan ruang yang sama dengan UMKM yang profesional. “Saya meluncurkan fitur kemitraan dalam sistem OSS. Semoga berguna dan DPMPTSP bisa fair untuk memberikan ruang bagi pelaku UMKM yang ada di daerah,” tandasnya.
Dalam FKI kali ini Kementerian Investasi/BKPM memfasilitasi penandatanganan 7 kontrak kerja sama secara simbolis antara UB (Usaha Besar) dan UMKM dengan total nilai sebesar Rp143,84 miliar. Dalam kesempatan ini juga Kementerian Investasi/BKPM memberikan penghargaan kepada 10 UB yang telah melaksanakan kontrak kemitraan dengan nilai total mencapai Rp72,89 miliar sebagai apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan dengan UMKM di daerah. Kegiatan ini dihadiri baik secara fisik dan daring oleh sekitar 900 peserta yang merupakan perwakilan dari pelaku UB dan UMKM, Kementerian/Lembaga, Kepala DPMPTSP Provinsi seluruh Indonesia, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perwakilan asosiasi pengusaha, dan perbankan. (PS/dbs)
