Parepare,GPriority.com — Dua Fraksi DPRD Parepare resmi mengajukan hak interpelasi terkait lambatnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
Dua Fraksi tersebut yakni Nasdem dan Gerindra. Kedua fraksi itu memiliki tujuh anggota DPRD. Enam di antaranya sudah menandatangani surat pengajuan hak interpelasi. Menyusul satu lagi yang bakal menguatkan pengajuan interpelasi itu.
Surat yang diajukan lengkap dengan alasan interpelasi. ditujukan kepada Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu. Surat itu diserahkan Nasdem dan Gerindra di Ruang Ketua DPRD, Senin (23/5/2022).
Penyerahan surat interpelasi ini dihadiri, Ketua Fraksi Nasdem Yasser Latief, Tasming Hamid, Suyuti, dan Asmawati. Sementara dari Gerindra hadir Yusuf Lapanna dan Kamaludin Kadir.
“Bola sudah di tangan pimpinan untuk menindaklanjuti, sebagai bagian daripada hak anggota DPRD untuk meminta penjelasan walikota,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare Yasser Latief.
Yasser menegaskan persoalan TPP ASN harus menjadi perhatian Pemkot Parepare. Menurut YL, TPP itu penting dan berdampak luas bagi masyarakat. Pasalnya, TPP itu erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat.
“Pembayaran TPP juga akan berdampak pada pemulihan ekonomi. Karena tentu ini akan dibelanjakan di Parepare. Juga menjadi biaya pendidikan di musim pendaftaran siswa dan mahasiswa baru,” urai Ketua Apersi Sulsel itu.
Selain itu, kata dia, TPP itu hak bagi ASN sesuai perundang-undangan. Yasser mengatakan pembayaran TPP jangan ditunda-tunda lagi, Segera bayarkan.
“Yang terutama ASN menerima hak-haknya yang sudah lama tertunda. Di mana daerah lain malah sudah beberapa kali mengalami kenaikan TPP,” bebernya.
Sekretaris Fraksi Gerindra Kamaluddin Kadir juga menegaskan bakal ikut menggulirkan interpelasi.
“Setelah mengikuti perkembangan yang ada, Partai Gerindra melalui fraksinya menyatakan ikut menggulirkan hak interpelasi dengan meminta keterangan pemerintah terkait tidak terlaksananya TPP,” ungkapnya.
Kamaluddin berharap TPP untuk ASN segera dibayarkan. Apalagi, sudah ada anggaran yang disepakati bersama DPRD dan Pemkot. Artinya, Pemkot sudah setuju. Hanya saja, Fraksi Gerindra ingin tahu kejelasannya.
“Gerindra melihat TPP ini adalah kepentingan ASN yang juga masyarakat Parepare. Fraksi Gerindra siap berada di garda terdepan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Untuk diketahui, hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD Parepare nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, tertuang dalam
- Pasal 90
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a diusulkan paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD yang tidak berasal dari 1 (satu) fraksi. - Pasal 91
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir. (Ae)