Sultra,GPriority.com-Menanggapi keluhan masyarakat dan pengusaha kapal Feri, Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD, instansi terkait dan perusahaan penyediaan kapal penumpang di Gedung DPRD beberapa waktu lalu.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sultra, La Ode Risman Dermawan dalam siaran persnya beberapa waktu yang lalu, dari hasil RDP tersebut, penetapan tarif kapal penumpang di Sultra dipastikan tidak akan melebihi persentase kenaikan harga BBM subsidi yang baru.
“Sementara bergulir ini, mudah-mudahan satu atau dua hari ini sudah ada penetapan tarif, dan diharapkan itu jangan melewati persentase kenaikan harga BBM. BBM ini persentase kenaikannya 31 sampai 32 persen, jadi tidak akan melebihi itu,” kata Rajulan.
Dia mengungkapkan, penetapan tarif kapal penumpang yang baru oleh Dishub Sultra merupakan solusi terbaik pasca-kenaikan harga BBM subsidi. Meski harganya tetap dinaikkan, tarif tiket kapal penumpang terbaru akan disesuaikan dengan besaran yang wajar.
“Jadi, kalau kita bicara wajar ini, pihak penyedia tidak merasa dirugikan dalam artian biaya operasionalnya tertutupi dan masih ada untungnya. Di sisi lain, masyarakat juga tidak merasa diberatkan biaya itu. Kita itu baru selesai Pandemi Covid-19 dan ekonomi masyarakat belum terlalu normal. Kalau dibilang kita ini sudah jatuh tertimpa tangga,” tutupnya.(Hs.Foto.Pemkab Sultra)