Dilimpah ke Jaksa, Tersisa Sejumlah Nama Belum Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Dinkes Parepare 2018

Parepare,GPriority.com— Pihak Kejaksaan Negeri Kota Parepare telah menerima berkas pelimpahan perkara Korupsi dana dinkes 2018 yang telah merugikan Negara 6,3 M. Pelimpahan dari Kepolisian diterima pihak Kejaksaan Senin, 4 Juli 2022 awal pekan ini.

Menyikapi hal ini, pihak Kejaksaan membentuk tim penanganan, dengan melibatkan sejumlah Kasi dan Jaksa senior di Kejaksaan Negeri Kota Parepare.

Pelimpahan berkas perkara Korupsi dana Dinkes 2018 lalu ini, pihak Kepolisian hanya menetapkan 2 orang tersangka dari beberapa nama yang disebutkan dalam kesaksian terpidana dr.Muh.Yamin sesuai putusan Mahkmah Agung No.2299 K/PID.SUS/2021.

Kedua tersangka itu adalah (Da) dan (Zj). (Da) sendiri saat ini merupakan pejabat aktif di Pemkot Parepare dan (Zj) merupakan mantan pejabat Pemkot Parepare dan sudah purnabakti.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Parepare Andi Muh. Dahrin SH.MH. kepada media Selasa, 5 Juli 2022 siang kemarin mengatakan, pihaknya saat ini akan meneliti dan mempelajari berkas pelimpahan perkara Korupsi dana dinkes 6,3 M lebih ini.

“Setidaknya kami akan mempelajari dan meneliti kelengkapan berkas perkara ini dalam waktu sebulan, itu untuk memastikan berkas perkara ini memenuhi persyaratan untuk menjalani proses hukum selanjutnya, jika belum memenuhi unsur itu, selanjutnya kami akan meminta pihak penyidik Kepolisian untuk melengkapi persyaratan berkas yang dianggap kurang untuk memenuhi proses selanjutnya” jelas Andi Muh.Dahrin.

Diketahui berdasarkan kesaksian terpidana dr.Muh.Yamin dalam putusan Mahkmah Agung No.2299 K/PID.SUS/2021. ada beberapa nama oknum yang disebutkan ikut menikmati dana dinkes Rp. 6,3 M lebih itu yang tersebar di sejumlah petinggi Skpd di Pemkot Parepare. Meski dalam proses pemeriksaan perkara lanjutan ini, pihak Kepolisian memeriksa sedikitnya 40 orang sebagai saksi.

Pemulihan Keuangan Negara. Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Didi Haryono SH.MH. melalui Kasi.Pidsus Andi Muh.Dahrin SH.MH. dalam perkara lanjutan ini, menegaskan pihaknya akan berupaya memaksimalkan pemulihan keuangan Negara dalam penanganan perkara korupsi dana Dinkes 2018 lalu yang merugikan Negara Rp. 6,3 M lebih ini.

“Jadi tujuan yang paling utama dalam perkara pidana khusus ini adalah, pemulihan Kerugian Negara yang diakibatkan dari satu perkara, dan tentunya semua itu melalui proses hukum” ungkap Muh.Dahrin. (Ae)