Desa Sukojati Dipilih KPK Jadi Salah Satu Percontohan Desa Antikorupsi 2022

Jakarta, Gpriority.com Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menjadi salah satu desa percontohan antikorupsi. KPK yang bekerjasama dengan Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri memilih 10 desa dari 10 provinsi di Indonesia melalui program Desa Antikorupsi.

“Kick off” Pembentukan Desa Antikorupsi secara khusus telah dilaksanakan di Lapangan Kantor Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Selasa (7/6/2022).

Desa Sukojati merupakan desa pemekaran dari Kecamatan Kabat yang diresmikan pada 9 Januari 2017. Akibat pemekaran tersebut, Desa Sukojati jadi termasuk pada bagian Kecamatan Blimbingsari.

Terpilihnya Desa Sukojati ini dikarenakan terpenuhinya indikator penilaian yang dibuat oleh tim asestmen KPK pada tahap observasi yang dilakukan pada bulan Februari lalu. Indikator penilaian tersebut diantaranya Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan kualitas pelayanan publik, Penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan dalam konferensi pers setelah acara “kick off” bahwa pada tahap observasi ini tiap provinsi mengusulkan 3 desa hingga terdapat total 30 desa. Setelah ini akan ada tahap ke dua hingga tahap akhir yaitu tahap keempat. Tahap dua merupakan tindaklanjut yaitu bentuk bimbingan teknis, tahap ketiga penilaian yang melibatkan pihak terkait, dan tahap akhir adalah pemberian penghargaan desa anti korupsi.

Dengan adanya program ini diharapkan pada aparat daerah diseluruh tingkatan dan masyarakat secara bersama-sama melawan korupsi dan turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi. Secara tidak langsung masyarakat diajak untuk menjadi pengawas dalam penggunaan dana desa.

Diketahui bahwa Pagu Dana Desa tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 68 triliun rupiah dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar 4 triliun rupiah dibandingkan pagu Dana Desa tahun 2021 lalu.

Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa. (Gs.Foto.dok.Desa Sukojati)