Jakarta, GPriority.com – Rencana penghapusan skema kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan saat ini terus diupayakan oleh pemerintah. Dihapusnya skema tersebut akan digantikan dengan kelas tunggal atau kelas standar yang disebut sebagai KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.
Tujuan perubahan ini untuk memberikan pelayanan serta tarif yang sama bagi para peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta JKN BPJS, maka dapat menggunakan kartu BPJS untuk meringankan biaya berobat dan operasi. Hal ini akan membantu meringankan beban masyarakat yang tidak mampu, terlebih pada kebutuhan tindakan operasi pada suatu waktu.
Lantas operasi apa saja yang mendapatkan jaminan penuh dari BPJS Kesehatan? Berikut rangkuman dari berbagai sumber:
1.Operasi amandel
2.Operasi bedah empedu
3.Operasi bedah mulut
4.Operasi bedah vaskuler
5.Operasi caesar
6.Operasi hernia
7.Operasi jantung
8.Operasi kanker
9.Operasi katarak
10.Operasi kelenjar getah bening
11.Operasi kista
12.Operasi mata
13.Operasi miom
14.Operasi odontektomi
15.Operasi pencabutan pen
16.Operasi pengganti sendi lutut
17.Operasi timektomi
18.Operasi tumor
19.Operasi usus buntu
Untuk mendapatkan jaminan penuh dari BPJS kesehatan, masyarakat harus memerhatikan kategori operasi yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Selain itu, para pasien setidaknya harus mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (rumah sakit, puskesmas, klinik, atau dokter umum) yang sesuai dengan daftar BPJS Kesehatan.
Surat rujukan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai skrining menganai kondisi lanjutan pasien oleh dokter spesialis di rumah sakit rujukan. Jika kondisi pasien memungkinkan untuk operasi, maka selanjutnya adalah pembuatan jadwal operasi yang akan dibuat oleh pihak dokter spesialis. (Gs.Foto.Istimewa)