Jakarta,GPriority.com-Pandemi Covid-19 membawa berkah bagi penduduk Indonesia, karena teknologi yang sudah masuk terus diberdayakan.
Tak hanya masyarakat, pemerintah pun memberdayakannya termasuk Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut Bimas Islam Kementerian Agama, pendaftaran pernikahan kini bisa dilakukan secara online. Menariknya tidak dikenai biaya apapun.
” Ini dimaksudkan untuk mengurai antrian yang panjang. Usai kembali diizinkan pesta pernikahan, banyak sekali calon pengantin yang mendaftarkan diri. Alhasil kementerian agama harus mengatur bagaimana caranya agar mereka yang mendaftar bisa terlayani dengan baik dan tidak perlu mengantri. Setelah melakukan diskusi maka kami memutuskan untuk membuat pendaftaran nikah secara online,” kutip isi Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Untuk tata caranya, Ditjen Bimas Islam Kemenag menjelaskan,Berikut langkat pendaftaran nikah secara onlilne:
1.Mengunjungi laman simkah.kemenag.go.id.
2.Klik “Daftar” pada menu Daftar nikah
3.Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah
4.Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan Pilih nikah di luar KUA atau di KUA Tentukan tanggal dan jam akad nikah Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
5.Jangan lupa checklist dokumen
6.Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi
7.Mengunggah foto masing masing calon pengantin
8.Cetak bukti pendaftaran.
9.Jika telah melakukan pendaftaran secara online, kedua calon pengantin akan memperoleh notifikasi melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran telah diterima.(Hs.Foto.dok.pribadi)