Rote Ndao, Gpriority.com – Dalam Apel Kesadaran Korpri pada Sabtu (17/12), Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, SE mengingatkan jajarannya akan kinerja Eliminasi Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi (AKI-AKB), Pengendalian Inflasi serta menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada jajaran Dinas Kesehatan, Bupati Paulina mengingatkan agar setiap Pustu di wilayah Kabupaten Rote Ndao harus diisi oleh tenaga medis. Hal tersebut terkait upaya Kabupaten Rote Ndao dalam penurunan angka stunting dan eliminasi AKI-AKB. Setiap Pustu, sebutnya, tidak boleh dibiarkan kosong dan tenaga medis harus menempatinya. Pendekatan pelayanan kepada ibu hamil, lanjutnya, juga harus menjadi prioritas mengingat Pemkab semangat menurunkan angka stunting dan eliminasi AKI-AKB.
Sementara kepada jajaran Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Bupati Paulina menginstruksikan untuk rutin memantau harga barang konsumsi di pasar mengantisipasi terjadi lonjakan harga barang akibat inflasi menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Dengan begitu tidak memberatkan masyarakat di tengah perayaan hari raya keagamaan tersebut. Adapun bingkisan kasih Natal dari Pemkab Rote Ndao sendiri mulai disalurkan tanggal 21 Desember 2022.
Kepada segenap ASN lingkup Kabupaten Rote Ndao sendiri, Bupati Paulina menyampaikan penggunaan beras Nona Rote, dimana beras yang dilaunching pada 15 Desember 2022 itu akan digunakan semua ASN. Bupati mengaku bangga sebab beras tersebut menjadi brand Kabupaten Rote Ndao. Pada kesempatan yang sama pula, Bupati Paulina menyerahkan Santunan Kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan diberikan kepada Bambang Arianto Adu selaku ahli waris dari Mince M. Otto, Tenaga Kontrak Daerah (TKD) pada RSUD Ba’a, Samuel Sain selaku ahli waris dari Risal Yusuf Sain, TKD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Max Paulus Boik selaku ahli waris dari Eveluana Diana Jezua, TKD Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Perlu diketahui, hal Ini bagian dari kebijakan daerah yang mempersertakan TKD dalam BPJS Ketenagakerjaan. Setiap mereka mendapat santunan sebesar Rp.42 juta. Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial setiap yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mendapat santunan kematian sebesar Rp.42 juta. Dengan rincian Santunan Sekaligus sebesar Rp.20 juta, Santunan Berkala selama 24 bulan Rp.12 juta dan Santunan Biaya Pemakaman Rp.10 juta.(Bidkom-DKISP/PS)