Langgur,GPriority.com-Menyikapi kebutuhan ASN yang banyak, sedangkan jatah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPANRB) berkisar antara 100 s.d. 200 Orang untuk Maluku Tenggara (Malra) padahal hasil Analisa Jabatan (ANJAB) dan Analisa Kebutuhan Kepegawaian (ABK) mencapai 500-1000 orang,Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara, di Langgur, Rabu (17/08/2022) menyatakan siap berjuang atas pembatasan formasi dan outsourcing non PNS.
Ditegaskan Hanubun bahwa kebutuhan SDM hanya dapat dimungkinan diisi dari Pegawai Non PNS atau Honorer akibat kekurangan jatah tersebut, maka saya terus berjuang untuk Formasi ASN maupun Pengangkatan Honorer melalui jalur P3K.
Menyikapi hal ini Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun diperlukan perbaikan Tata Kelola Pengelolaan Kepegawaian di Daerah termasuk pengelolaan Tenaga Honorer kedepan melalui revisi ketentuan Pasal 99 Ayat (1) PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK perlu diberikan waktu yang cukup untuk penyesuaian kebijakan pemberhentian Pegawai/Tenaga Honorer.
Pengurangan Tenaga Honorer agar disesuaikan dengan Alokasi formasi CPNS dan PPPK yang ditetapkan oleh MENPAN RB setiap tahunnya. Sebagai contoh sesuai Hasil ANJAB dan ABK, Tahun 2022 diperlukan 500 Orang PNS untuk Maluku Tenggara dengan alokasi MENPAN yang diberikan untuk Daerah hanya 100, maka sisa 400 kebutuhan PNS dapat diisi dari Tenaga Non PNS/Honorer, sehingga fungsi pelayanan publik dan tugas pemerintahan lainnya berjalan dengan optimal.
Selain itu sesuai kebijakan afirmasi Eks Tenaga Honorer dengan masa kerja menjadi faktor penentu dan diberikan Bobot/Nilai besar pada Seleksi masuk CPNS dan PPPK. Untuk system CAT (Computer Asisted Test) dan pemberlakuan Passing Grade perlu ditinjau Kembali, mengingat hampir Sebagian besar Tenaga Honorer tidak memiliki kapasitas yang memadai dalam penggunan Komputer dan cenderung kalah bersaing dengan lulusan baru perguruan Tinggi padahal mereka sudah mengabdi puluhan Tahun, misalnya Pemadam kebakaran, Polisi Pamong Praja dan jabatan sejenisnya, penggunaan Passing Grade agar ditiadakan.
Jangan itu karena kepeduliaan Hanubun juga pekerjaan yang tidak diisi melalui Formasi ASN missal Cleaning Service, Sopir/Pengemudi, Penjaga Kantor tidak dilakukan dengan mekanisme Outsourcing, namun diserahkan kepada Kepala Daerah atau pejabat dibawahnya sesuai dengan kebutuhan.
Khususnya Tenaga Pengajar, Kesehatan yang bertugas di Wilayah Perbatasan/Terpencil hendaknya tidak diberhentikan sebagai Honorer dan bila diperlukan diangkat langsung menjadi ASN.
Formasi CPNS tertentu bidang Pendidikan, Kesehatan dan strategis lainnya yang dapat diisi oleh lulusan perguruan tinggi lokal, tidak dibuka pelamarannya dari pelamar umum dari luar daerah.
Semua kebijakan dan perjuangan ini guna menyediakan ruang yang cukup bagi putra daerah untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah kita ini, dan ini bagian dari komitmen saya untuk berupaya semaksimal mungkin tentu sesuai ketentuan yang berlaku.(Tika.Foto.dok.pribadi)