Kutim,GPriority.com-Sampah menjadi persoalan yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah termasuk Kabupaten Kutai Timur.
Dalam siaran persnya pada 8 Agustus 2022, ada 2 wilayah perkotaan yang masih mengalami masalah persampahan yakni Sangatta Utara dan Selatan.
“Target saya pada 2023 persoalan sampah khususnya di dua wilayah perkotaan (Sangatta Selatan dan Utara) . Konsepnya awalnya dimulai dari pengelolaan sampah per desa. Jadi kalau setiap desa sudah memiliki konsep pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan baik, kita tidak membutuhkan lagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Batota, “jelas Bupati Ardiansyah usai audiensi dengan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pemaparan Hasil Penyusunan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) pada Senin, (8/8/2022).
Bupati Ardiansyah juga mengatakan bahwa dirinya telah mengingatkan Pokja agar penyusunan dokumen SSK yang meliputi Persampahan dan Limbah Air Domestik harus berdasarkan data yang “real” sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan tidak keliru.
“Penyajian data pada dokumen SSK harus “real” baik data kebutuhan armada, daya tampung TPA, sumberdaya manusia, teknologi pengelolaan dan besarnya anggaran yang diperlukan,” ujarnya.
Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa dokumen SSK ini belum “final” atau belum sempurna karena masih ada tahapan proses pendampingan dari kementerian terkait.
“Dokumen SSK ini belum matang, selanjutnya Tim Pokja akan berangkat ke Makassar bertemu dengan kementerian terkait membahas apa saja masukan, pandangan untuk melengkapi dokumen tersebut. Harapannya usai dokumen SSK ini selesai Pemkab Kutim sudah memiliki panduan atau konsep pengelolaan sampah yang komprehensif dan terintegrasi dengan baik, “jelasnya.
Sebelumnya Kepala BAPPEDA Kutim, Noviari Noor yang mendampingi Bupati Ardiansyah dalam audiensi dengan Pokja SSK menjelaskan bahwa SSK adalah suatu dokumen perencanaan yang berisi kebijakan dan strategi pembangunan sanitasi secara komprehensif dalam rangka memberikan arah yang jelas, tegas dan menyeluruh bagi pembangunan sanitasi dengan tujuan agar pembangunan sanitasi dapat berlangsung secara sistematis.
Mantan Kabag Pembangunan tersebut menambahkan bahwa penyusunan dokumen SSK juga menggunakan survei EHRA (Environmental Health Risk Assesment) yakni studi penilaian risiko kesehatan lingkungan secara partisipatif untuk memahami kondisi fasilitas sanitasi dan higienitas serta perilaku masyarakat pada skala rumah tangga.
“Survei EHRA ini digunakan untuk penyusunan dokumen Pengelolaan Limbah Air Domestik yang terkait dengan sistem septik tank rumah tangga, perilaku buang air besar sembarangan, jamban sehat serta penyediaan dan pelayanan mobil tinja di masyarakat,” jelasnya.
Dia menambahkan, beberapa SKPD yang dilibatkan dalam penyusunan dokumen SSK ini diantaranya Dinas Lingkungan Hidup sebagai “leading sector”, Dinas PU, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kesehatan dan BAPPEDA. (Hs.Foto.Diskominfo Kutim)