Buntut Tragedi Kanjuruhan, Anggota Polri Dicopot hingga Prajurit TNI Ditindak Pidana

Jakarta,GPriority.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan pencopotan sepuluh anggota Polri lainnya buntut tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Penonaktifan Ferli Hidayat tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

“Kapolri memutuskan menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasi sebagai Pamen SDM Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Polres Malang, Senin, (3/10).

Dalam surat mutasi tersebut, jabatan Ferli akan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat di Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selain mutasi Ferli Hidayat, mabes polri juga akan menonaktifkan sepuluh anggota polisi yang diduga terlibat dalam insiden kerusuhan Kanjuruhan, berikut daftar nama anggota polisi yang dicopot:
• Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
• Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo
• Komandan Kompi AKP HAsdadarmawan
• Komandan Peleton Aiptu Solikin
• Komandan Peleton Aiptu M Samsul
• Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto
• Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi
• Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P
• Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto
• Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanggapi terkait aksi seorang prajurit TNI yang melakukan ‘tendangan kungfu’ ke arah salah satu suporter. Dia mengatakan itu sudah bertindak di luar SOP atau prosedur pengamanan dan akan langsung ditindak pidana.

“Oh iya, (bukan SOP). Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau semisalnya, bukan. Bagi saya itu sudah termasuk ke tindak pidana,” kata Andika Perkasa.

Dia berjanji bahwa akan memproses oknum prajurit yang terlibat kekerasan terhadap suporter. Nantinya para prajurit yang bekerja tidak sesuai prosedur akan langsung ditangani oleh Mabes TNI.

“Ini bukan lagi pelanggaran etik, tapi pidana. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin tetapi pidana, karena itu sudah berlebihan,” tutup Andika. (Hn.)