Jakarta, GPriority.com – Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah adalah dua program studi yang banyak diminati oleh calon mahasiswa Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta. Keduanya merupakan prodi yang sama-sama mengkaji ilmu konvensional dengan berlandaskan ajaran Islam.
Meski sekilas terlihat sama, namun yang diajarkan pada prodi Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah cukup berbeda.
Ekonomi Syariah atau dikenal juga dengan Ekonomi Islam mempelajari subjek-subjek yang secara umum sama dengan program studi Ekonomi biasa. Misalnya seperti pengelolaan sumber daya, kajian prinsip-prinsip ekonomi makro dan mikro, perdagangan internasional, dan lain-lain.
Perbedaannya dengan program studi Ekonomi adalah di prodi Ekonomi Syariah, mahasiswa mempelajari prinsip-prinsip ekonomi tersebut berdasarkan prinsip syariah Islam yang berlandaskan Al-Qur’an, hadis, beserta kaidah-kaidah fiqih turunannya.
Perspektif tersebut adalah segala aspek kegiatan perekonomian, seperti jual-beli, sewa-menyewa, hutang-piutang, simpan-pinjam, dan bagi hasil, akan dipelajari dari kacamata ekonomi umum dan dalam ajaran Islam.
Sementara itu, program studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) merupakan pengembangan dari jurusan Fiqh dan Perdata Pidana Islam serta Jurusan Muamalah Jinayah. Hukum Ekonomi Syariah mempelajari segala hal tentang ekonomi syariah, teori dan penerapannya dalam kehidupan.
Sesuai namanya, prodi ini mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana yang menguasai 3 cakupan ilmu hukum, yakni Ilmu Hukum Islam, Hukum Perdata dan Bisnis Islam.
Jika program studi Ekonomi Syariah biasanya berada di bawah naungan Fakultas Syariah atau Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) berada di Fakultas Syariah atau Fakultas Hukum.
Lulusan program studi Ekonomi Syariah akan mendapatkan gelar S.E (Sarjana Ekonomi), S.E.I (Sarjana Ekonomi Islam) atau S.E.Sy (Sarjana Ekonomi Syariah). Sedangkan lulusan Hukum Ekonomi Syariah akan bergelar SH (Sarjana Hukum).
Selain itu, mahasiswa Ekonomi Syariah juga dibekali dengan kompetensi dan pengetahuan pada bidang analisis, kemampuan komunikasi, logika dan matematika dasar, kemampuan deskripsi, research, serta kemampuan berpikir logis dan terstruktur.
Hal ini sedikit berbeda pada lulusan HES yang selain dibekali ilmu ekonomi, juga dibekali dengan kemampuan dan pengetahuan untuk memahami undang-undang dan tafsir Al-Qur’an dan hadis.
Untuk prospek kerjanya kedua prodi ini memiliki prospek kerja yang luas. Lulusan prodi ini juga bisa bekerja di berbagai lembaga keuangan dan hukum, baik di bank maupun non-bank berbasis syariah maupun non-syariah.
Lulusan prodi Ekonomi Syariah bisa menggeluti profesi sebagai staff keuangan syariah, ahli ekonomi Islam/Syariah, dosen atau guru Ilmu Ekonomi Islam/Syariah, entrepreneur, analis investasi, personal financial advisor, dan masih banyak lagi.
Beberapa instansi dan lembaga yang bisa menjadi prospek kerja lulusan Ekonomi Syariah di antaranya instansi pemerintah seperti di Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Keuangan. Perbankan dan asuransi syariah, misalnya BNI Syariah, BRI Syariah, dan Takaful, lembaga keuangan internasional seperti Islamic Development Bank, pasar modal syariah dan pegadaian syariah, hingga lembaga pendidikan, penelitian, dan konsultan.
Sementara bagi lulusan HES, memiliki prospek kerja yang cenderung berkaitan dengan bidang hukum. Misalnya seperti berprofesi sebagai legal officer, advokat atau konsultan hukum, hakim pengadilan agama, drafter kontrak bisnis syariah, dan dewan pengawasan syariah.
Selain itu, mahasiswa lulusan prodi ini juga berpeluang bekerja di dunia perbankan dan keuangan yang menerapkan prinsip hukum Islam atau hukum syariah.
Saat ini sejumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta telah membuka program studi Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah. (Vn)