Begini Kata Islam Tentang Perempuan Merokok

Jakarta, GPriority.com – Di Indonesia, kebiasaan merokok umumnya dilakukan oleh kaum pria, meskipun tidak sedikit kaum wanita juga mempraktekkan kebiasaan ini. Namun, wanita yang merokok cenderung mendapat stigma lebih negatif. Akibatnya perempuan yang jarang sekali melakukannya di ruang publik.

Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai perempuan merokok, mengingat sejumlah penelitian menunjukkan bahwa wanita merokok memiliki dampak yang lebih berbahaya, terutama berkaitan dengan masalah reproduksi.

Nikotin dan karbon monoksida yang terkandung dalam rokok akan mengalir melalui darah dan masuk ke dalam rahim, lalu dialirkan ke janin. Racun-racun ini akan menyebabkan berbagai penyakit seperti kanker tenggorokan, kanker payudara, kanker paru – paru, kanker serviks (leher rahim), gangguan, gangguan kehamilan, seperti kelahiran prematur, berat badan rendah saat bayi lahir, cacat lahir, hingga kematian, serta gangguan menstruasi.

Hukum Perempuan Merokok
Dalam Islam, hukum merokok telah lama menjadi perdebatan. Jika menurut Nahdlatul Ulama (NU), merokok memiliki hukum makruh, maka Muhammadiyah melalui Majelis Tarjihnya telah menetapkan hukum merokok haram.

Pada dasarnya, dalam Islam suatu hukum tidak boleh dibedakan statusnya berdasarkan gender. Sehingga hukum merokok bagi perempuan sama saja dengan hukum merokok bagi laki-laki.

Menurut ulama, hukum rokok dapat berubah – ubah tergantung pada situasi dan dampak yang ditimbulkannya. Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, Habib Abdurrahman menyebutkan bahwa gambaran hukum merokok setidaknya terbagi menjadi tiga hukum, yaitu:

1.Haram
Hukum merokok bisa haram jika dapat menimbulkan mudharat dan membahayakan pada tubuh dan akal. Apapun yang membahayakan dalam islam hukumnya tidak boleh. Alasan ini juga yang menjadi dasar bagi Majelis Tarjih Muhmmadiyah menetapkan hukum rokok adalah haram. Sebab, menurut mereka, tidak ada kandungan yang baik dari merokok.

Allah berfirman dalam Surah Al – A’raaf : 157 mengenai larangan melakukan suatu perbuatan buruk:

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raaf : 157)

Begitu pula dalam hadits disebutkan bahwa jangan sampai menyakiti orang lain. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

2.Sunnah
Hukum merokok menjadi sunnah jika bisa menimbulkan sebuah kesembuhan dari penyakit tertentu. Jika dengan merokok dapat menyebabkan sebuah kesembuhan atau bisa meringankan penyakit tertentu, maka merokok hukumnya sunnah.

Namun, sulit untuk mengetahui apa manfaat merokok bagi kesehatan karena belum pernah ada ahli kesehatan yang mengkampanyekan manfaat rokok. Meskipun rokok memang terbukti mampu menekan nafsu makan, stres dan meningkatkan konsentrasi.

Selain itu, studi dalam jurnal Physicology and Behavior oleh peneliti dari Universitas Yale, mengungkapkan orang-orang yang berhenti merokok cenderung akan mengalami kenaikan berat badan drastis. Hal ini karena efek rokok yang mampu menekan nafsu makan tidak lagi bekerja pada orang yang berhenti merokok.

3.Makruh
Hukum merokok menjadi makruh jika selain dari sebab pertama dan kedua di atas. Artinya tidak menimbulkan mudarat dan tidak membuat manfaat bagi yang merokok. Ketentuan tentang hukum merokok ini sama-sama berlaku baik perempuan maupun bagi laki-laki.

Meski memiliki ketentuan hukum yang demikian, kebiasaan merokok sebaiknya dihentikan karena lebih banyak membawa keburukan dibandingkan kebaikannya. Jika sudah begini, maka mengkonsumsi rokok akan menjadi haram. Sebagian ulama juga telah bersepakat bahwa merokok itu makruh, dan terus menerus berbuat makruh adalah menjadi haram. Hukum ini berlaku untuk laki – laki dan perempuan. (Vn)