Badan Keuangan Daerah Halmahera Timur Catat Pajak Restoran Capai Rp. 1 Miliar

Haltim, GPriority.com- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Timur Maluku Utara, mencatat per Oktober 2022, pajak restoran mencapai 1 Miliar lebih.

Kepala Bagian Pendapatan, Jainuri saat ditemui wartawan. Selasa (15/11/2022) mengatakan, “Dari beberapa item pajak yang telah ditetapkan dan ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2022, baru sebagian yang terealisasi bahkan jumlahnya lebih dari target, diantaranya: Pajak Restoran ditargetkan sebesar Rp 1.500.000.000 terealisasi Rp 1.755.131.625, Pajak Reklame ditargetkan sebesar Rp 200.000.000 terealisasi Rp 278.665.380, dan Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan, ditargetkan sebesar Rp 450.000.000 dapat terealisasikan Rp 690.511.925.”

Dirinya menambahkan, ada beberapa item retribusi pajak yang memang sudah ditetapkan tapi belum semuanya mencapai terget, seperti: Pajak Hotel yang ditargetkan sebesar Rp 60.000.000, baru dapat terealisasi Rp 37.933.289. Pajak Penerangan Jalan ditargetkan sebesar Rp 3.000.000.000 terealisasi Rp 2.378.598.386, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, ditargetkan sebesar Rp 1.164.246.219, baru terealisasi sebesar Rp 703.862.94.

“Pada intinya kita akan berusaha semaksimal mungkin dengan waktu yang sementara ada ini, agar semua terget bisa tercapai, sehingga diakhir Tahun 2022, bisa dapat disajikan bahkan diinformasikan besarannya,” jelas Jainuri menutup perbincangan dengan GPriority. (RB.Foto.RB)