Apa Dampak Bagi Anak yang Mendapat Stigmatisasi Karena Kondisi Orang Tuanya?

Jakarta,GPriority.com – Stigmatisasi adalah pelabelan kepada seseorang atau sekelompok orang yang bertujuan untuk memberikan kesan negatif.

Stigmatisasi juga termasuk ke dalam tindak kejahatan atas perundungan termasuk pelabelan terhadap anak-anak yang didasarkan dari kondisi orang tuanya.

Menurut UU No.35 Tahun 2014 Pasal 59 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa anak harus dilindungi dari korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Seorang anak yang orang tuanya sedang dalam proses hukum harus dilindungi dari tindak kejahatan tersebut.

Perlindungan anak merupakan amanat dari Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu tercantum pada pasal 28B ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Namun jika anak-anak yang mendapat stigmatisasi karena orang tuanya terjadi, hal itu akan mencederai hak anak atas tumbuh dan kembangnya.

Selain itu, pengaruh buruk lainnya juga akan menyerang si anak seperti kesehatan fisik dan mental anak hingga dijauhi dari lingkungannya.

Pada kasus yang lebih berat, perundungan karena stigmatisasi dapat menyebabkan seseorang bunuh diri karena emosinya yang tidak stabil.
Meski begitu, siapapun anaknya dan apapun kasus orang tuanya, sebagai masyarakat, sekolah maupun media diharapkan turut serta dan berkewajiban untuk memberikan perlindungannya.

Pemerintah dan lembaga negara juga berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak melalui upaya konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.(Hn.KemenPPPA)