12 Poin Rekomendasi TGIPF untuk PSSI, Salah Satunya Minta Ketum dan Exco PSSI Mundur

Jakarta,GPriority.com – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Malang melaporkan hasil investigasinya kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat, (14/10/2022).

Dalam laporan tersebut, terdapat beberapa poin rekomendasi terhadap pihak-pihak tekait termasuk PSSI. Salah satu poin rekomendasi TGIPF tentang PSSI adalah meminta agar Ketum dan seluruh jajaran Exco PSSI untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Selain itu, dalam laporannya TGIPF meminta kepada PSSI untuk dilakukan perombakan secara keseluruhan baik secara internal (struktur organisasi) atau eksternal terkait penjadwalan pertandingan Liga Indonesia.

Mengutip dari laman resmi Kemenko polhukam, berikut 12 poin rekomendasi TGIPF kepada PSSI:

  1. TGIPF merekomendasikan Ketum PSSI dan Exco PSSI untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang (132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan).
  2. TGIPF merekomendasikan PSSI untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) demi menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI (Liga 1, Liga 2, dan Liga 3) sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola.

  1. TGIPF merekomendasikan agar PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. TGIPF juga mendesak agar PSSI menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawahnya.
  2. TGIPF melaporkan statuta PSSI isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Maka dari itu, perlu adanya prinsip menyelamatkan kepentingan publik. Kedepannya, PSSI harus lebih mengedepankan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan.
  3. TGIPF merekomendasikan agar PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepak bola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional/steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI dibawah pengendalian Mabes Polri.
  4. TGIPF merekomendasikan untuk merevisi regulasi PSSI demi menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI.
  5. TGIPF merekomendasikan pengurus PSSI berkewajiban untuk merevisi/ membuat peraturan termasuk tentang tanggung jawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).
  6. Memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan.
  7. PSSI harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga (match comm, SO, wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan yang terukur dan tersertifikasi secara berkala.
  8. Melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku kepentingan) persepak bolaan nasional.
  9. Dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).
  10. TGIPF merekomendasikan PSSI untuk segera menerapkan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. (Hn.Kemenkopolhukam)